KemenpanRB Bikin Gebrakan Baru dengan Kebijakan Seleksi PPPK, Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru aja ngelempar tiga peraturan keren terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Kabarnya, aturan seleksi PPPK tahun depan udah diumumin nih, guys! Berikut daftarnya: Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Cara Seleksi PPPK 2024 KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Cara Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Cara Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Menteri PANRB kita, Abdullah Azwar Anas, bilang bahwa formasi PPPK 2024 ditujukan buat kamu yang bukan ASN atau honorer di instansi pemerintah. “Formasi PPPK ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk merapihkan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/8/2024).

Total formasi CASN yang telah ditetapkan sebanyak 1.280.547, terdiri dari 1.031.554 formasi PPPK dan 248.993 formasi CPNS. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun depan diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Seleksi PPPK kali ini bakal pake computer assisted test (CAT) lagi, dan yang lulus adalah yang rankingnya paling bagus.

Menurut Aba, dalam pengadaan PPPK, nggak ada seleksi otomatis ya. “Pelamar wajib ikut seleksi, tapi yang lulus cuma yang rankingnya paling bagus. Jadi nggak pakai nilai ambang batas,” jelas Aba. Aba juga menegaskan bahwa tiap instansi, khususnya instansi daerah, harus siapin jabatan buat tenaga non-ASN yang udah bekerja di sana.

Syarat lain buat ikut rekrutmen PPPK adalah pengalaman kerja sesuai kompetensi jabatan. Buat level pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sedangkan buat ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini nggak berlaku buat JF (Jabatan Fungsional) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pas lagi melamar.

Pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN, yang ikutan seleksi dan rankingnya bagus tapi belum sesuai lowongan, bisa diajukan jadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK, misalnya cuma boleh melamar di satu jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK), serta cuma boleh mendaftar di satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran. Pelamar juga dilarang punya dua nomor identitas kependudukan yang beda. Kalau melanggar, bisa gugur atau kena sanksi sesuai perundang-undangan.

Plt. Kepala BKN, yang diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mengungkapkan bahwa jenis jabatan yang dibuka dalam pengadaan PPPK 2024 adalah jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Proses seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Ada juga wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Jadi, buat kamu yang mau ikutan seleksi PPPK, pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan siap-siap buat bersaing dengan yang lain. Semoga sukses!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *