Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, tidak setuju dengan pernyataan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengenai penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Lalu, sistem zonasi sudah baik dan hanya perlu diperbaiki serta diawasi lebih ketat oleh pemerintah. “Permasalahan utama bukan pada kebijakan zonasi PPDB, tetapi pada implementasinya,” ujar Lalu melalui keterangan resmi pada Sabtu (22/11/2024).
Lalu memberikan beberapa catatan untuk memperbaiki sistem tersebut. Pertama, perlu ada fleksibilitas dalam penerapan zonasi karena tidak semua kecamatan memiliki sekolah yang sama. “Jika hanya ada satu SMP atau SMA di satu, dua, atau tiga kecamatan, sebaiknya zonasi diperluas untuk mencakup tiga kecamatan,” ungkapnya.
Kedua, Lalu mendorong pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan sekolah swasta agar para peserta didik memiliki pilihan selain sekolah negeri. Kerja sama tersebut bisa dilakukan dengan skema bantuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengajar, biaya operasional, sarana prasarana, dan daya tampung sekolah swasta. “Pemerintah perlu merancang skema kerja sama seperti model public-private partnership untuk mendukung PPDB,” tambahnya.
Menurut Lalu, secara konsep, sistem zonasi sudah baik untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan sehingga semua anak memiliki hak atas pendidikan berkualitas. Namun, pengawasan yang ketat diperlukan agar tidak ada praktik penyalahgunaan dalam proses penerimaan siswa baru. Banyak orangtua siswa yang kesulitan mencari informasi tentang daya tampung sekolah terdekat, sehingga seringkali terjadi kebingungan saat jumlah siswa sudah penuh.
Lalu juga menyoroti bahwa Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB belum mengatur kriteria yang jelas untuk melibatkan satuan pendidikan swasta dalam peningkatan daya tampung. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk menciptakan regulasi yang jelas guna mencapai kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
Sebelumnya, Gibran telah meminta Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Mu’ti menyatakan sedang menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuknya, namun memastikan keputusan akan diumumkan sebelum Maret 2025 sebelum tahun ajaran baru dimulai. “Keputusan PPDP dan juknisnya akan kami terbitkan sebelum Februari atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru dimulai,” ujar Mu’ti di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (22/11/2024).
Dengan demikian, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya memperbaiki sistem zonasi PPDB dengan memperhatikan fleksibilitas, kerja sama dengan sekolah swasta, dan pengawasan yang ketat. Dia berharap pemerintah dapat menyesuaikan regulasi agar semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.