Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan segera dibentuk setelah RUU BUMN disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna besok. Menurut Daftar Investasi Masalah (DIM) RUU BUMN, BPI Danantara akan memiliki kewenangan yang menggantikan sebagian tugas Menteri BUMN. Pasal 3D RUU BUMN menyatakan, “Dalam pengelolaan BUMN, Menteri akan memberikan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan.”
Dalam menjalankan tugasnya, Danantara akan memiliki 6 poin kewenangan utama. Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN dari pengelolaan dividen. Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Keempat, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diajukan oleh holding investasi atau holding operasional. Keenam, mengesahkan dan berkonsultasi dengan DPR RI mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Pemerintah berharap BPI Danantara dapat diluncurkan pada kuartal I/2025 untuk mengoptimalkan dividen BUMN. RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI. RUU ini akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan beberapa pokok materi penting dalam RUU BUMN. Pertama, memberikan kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. Kedua, pendirian dan pembentukan BPI Danantara untuk mengoptimalkan pengelolaan dividen BUMN. Ketiga, mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawas BUMN serta koordinasi antara menteri dan badan.
Pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semua ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memajukan ekonomi Indonesia.
Dengan dibentuknya BPI Danantara, diharapkan pengelolaan dividen BUMN dapat lebih efisien dan transparan. Hal ini akan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing BUMN di pasar global. Semoga langkah-langkah ini dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera.