Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berusaha keras untuk memperkuat pencegahan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu caranya adalah dengan mendorong BUMN untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan bahwa mereka akan segera bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas hal ini. Pertemuan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2024 mendatang.
KPPU telah memperkenalkan program kepatuhan pelaku usaha melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Aturan ini bertujuan untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang No. 5/1999, terutama dalam pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Fanshurullah menyatakan bahwa kepatuhan ini mencakup komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan dari pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5/1999.
Sejak program ini diperkenalkan, KPPU telah mengeluarkan 18 Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada perusahaan, di mana 10 di antaranya adalah BUMN. Terakhir, KPPU juga telah melaksanakan sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi dua BUMN, yaitu PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kedua BUMN tersebut telah menunjukkan komitmen dalam menyusun dan melaksanakan program kepatuhan persaingan usaha.
Fanshurullah menegaskan pentingnya BUMN memiliki program kepatuhan persaingan usaha guna menjaga sinergi yang tidak merugikan pelaku UMKM nasional. Dia mengajak BUMN untuk bersaing dalam memiliki program kepatuhan persaingan usaha demi tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Dengan demikian, KPPU terus berupaya untuk memastikan bahwa BUMN mematuhi aturan persaingan usaha demi keberlangsungan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Semoga kerja sama antara KPPU, BUMN, dan pelaku usaha lainnya dapat menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat bagi semua pihak terkait.