Kebijakan Baru dalam Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis petunjuk teknis terbaru terkait penerbitan faktur pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, aturan ini disusun berdasarkan masukan dari masyarakat.

“Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa pelaku usaha membutuhkan bantuan dalam mematuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu (4/1/2025). Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama periode ini, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dalam penerbitan faktur pajak.

Selain itu, DJP juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pelaku usaha mengenai implementasi aturan baru ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan baik. Dengan adanya petunjuk teknis terbaru ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Dalam upaya mendukung pelaku usaha, DJP juga akan menyelenggarakan workshop dan pelatihan terkait penerbitan faktur pajak. Workshop ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur dan tata cara penerbitan faktur pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha dapat mengimplementasikan aturan ini dengan benar dan tepat waktu.

Sebagai langkah awal, DJP juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan baru ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak telah mematuhi ketentuan yang berlaku. DJP siap memberikan bantuan dan dukungan kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan aturan baru ini.

Dengan adanya petunjuk teknis terbaru dan dukungan dari DJP, diharapkan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *