Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi setelah seluruh kawasan terdaftar secara lengkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa girik tidak akan berlaku lagi secara otomatis setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan sertipikatnya diterbitkan. Namun, jika terdapat cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan.
Nusron menegaskan bahwa jika sertipikat tanah telah berusia lebih dari lima tahun, maka masalahnya hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Sertipikat tanah adalah produk hukum yang hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menambahkan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
Asnaedi mengatakan bahwa banyak sengketa dan konflik tanah yang bermula dari girik. Bahkan, girik sering dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan dokumen palsu. Oleh karena itu, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan.
Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. Begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik secara otomatis tidak berlaku lagi, tegas Asnaedi.