Langkah OJK dalam Melindungi Sektor Keuangan RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor tersebut dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa langkah-langkah kebijakan ini dibagi menjadi beberapa bagian yang sesuai dengan sektor dan tugas masing-masing.

Dalam paparan Konferensi Pers RDK OJK pada Senin, (8/7/2024), terdapat beberapa langkah kebijakan OJK yang harus diimplementasikan. Pertama, menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah kondisi pasar global yang tidak menentu. OJK tetap memperhatikan risiko-risiko yang dapat mempengaruhi sektor jasa keuangan nasional, terutama terkait dengan kredit UMKM. Berdasarkan hasil stress test, perbankan dinilai masih kuat dan memiliki cadangan yang cukup untuk menghadapi risiko-risiko ini.

Selain itu, OJK juga fokus pada penguatan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar. Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam memperluas akses data kependudukan diharapkan dapat mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga memperkuat layanan perizinan secara elektronik untuk industri agar lebih efektif dan efisien.

OJK juga sedang memfinalisasi peraturan terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi dengan standar internasional dan perkembangan industri keuangan. Selain itu, OJK juga mengatur perubahan atas kewajiban pemenuhan rasio likuiditas dan rasio pendanaan stabil bagi bank umum konvensional.

Selain itu, OJK juga akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital untuk mendukung transformasi digital bank dalam memenuhi ekspektasi nasabah. Kerja sama dengan Kedutaan Australia dan Prospera juga dilakukan untuk memperkuat manajemen risiko iklim bagi industri perbankan di Indonesia.

Terakhir, OJK sedang menyusun regulasi mengenai produk asuransi sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi dan memperkuat aspek prudensial dalam pemasaran produk asuransi.

Dengan langkah-langkah kebijakan yang diimplementasikan oleh OJK, diharapkan sektor jasa keuangan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *