Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah Presiden Prabowo Subianto harus tetap mematuhi koridor HAM. Hal ini disampaikan oleh Pigai dalam Rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024). “Kami sebagai bagian dari pembangunan, kami harus mempercepat akselerasi dari program hingga pelaksanaan. Kami harus terlibat agar kebijakan pemerintah tidak melanggar atau melewati batas HAM,” ujar Pigai.
Pigai menjelaskan perbedaan antara tugas Kementerian HAM dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Komnas HAM bertugas mengawasi pembangunan HAM, sementara Kementerian HAM bertanggung jawab atas pembangunan fisik dan nonfisik. Meskipun menerima aduan pelanggaran HAM, Kementerian HAM tidak dapat melakukan proses peradilan karena merupakan lembaga eksekutif yang tidak berwenang dalam proses yudikatif.
Menurut Pigai, perbedaan utama antara Kementerian HAM dan Komnas HAM adalah bahwa Komnas HAM memiliki wewenang quasi judicial untuk memberikan pertimbangan di peradilan, sedangkan Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan tersebut. Pigai juga menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak memiliki program 100 hari karena lebih fokus pada pelayanan kepada rakyat selama lima tahun masa jabatan.
Pigai menekankan pentingnya kesiapan pasukan Kementerian HAM dalam melayani kebutuhan rakyat secara terus-menerus, bukan hanya dalam waktu singkat seperti 100 hari kerja. “Kita harus siap melayani kebutuhan rakyat selama lima tahun masa jabatan, bukan hanya fokus pada target-target jangka pendek,” ungkap Pigai dengan tegas.
Dalam konteks ini, Pigai menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk tetap menghormati hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang diambil. Pigai juga menekankan bahwa Kementerian HAM akan terus berusaha untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Dengan demikian, Pigai menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa Kementerian HAM akan terus berperan dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pigai juga menegaskan bahwa Kementerian HAM akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran HAM di Indonesia.