Operasi Patuh Jaya 2024: Apa Saja Pelanggaran yang Banyak Ditilang?

Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, sebanyak 5.301 pengendara tertangkap melanggar aturan lalu lintas. Mayoritas dari mereka adalah pemotor yang tidak menggunakan helm sesuai standar. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan helm standar dengan total 702 pelanggar.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa pelanggaran kedua terbanyak adalah melawan arus, dengan 617 pengendara yang terjaring selama hari pertama operasi. Sementara itu, pelanggaran roda empat tertinggi adalah pelanggaran marka dan bahu jalan, dengan total 109 pelanggar.

Untuk menindak para pelanggar, pihak kepolisian memberlakukan sanksi tilang dan teguran. Sebanyak 2.971 orang dikenai tilang ETLE dan 2.060 lainnya mendapat teguran. Selain itu, dilakukan juga kegiatan preemtif seperti himbauan dan edukasi, dengan total 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran.

Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli. Dalam pelaksanaannya, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm standar, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan tidak laik jalan, pelanggaran STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine tidak sesuai peruntukan, menggunakan plat nomor palsu, dan parkir liar.

Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Semoga dengan penindakan yang tegas, dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *