Pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan tarif selektif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Senin (16/12) pukul 10.00 WIB. Selain itu, momen tersebut juga akan digunakan sebagai forum peluncuran paket kebijakan ekonomi terbaru. Paket kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat ketika PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa instrumen hukum yang mengatur tarif selektif dan paket kebijakan ekonomi terbaru tersebut berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP). “Hitungannya sudah difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin mengenai PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12).
Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan berlaku bagi konsumen barang mewah. Pengenaan kenaikan PPN tahun depan akan diberlakukan secara selektif kepada beberapa komoditas atau barang dalam negeri maupun impor yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk membebaskan pajak atau PPN sebesar nol persen untuk sejumlah barang tertentu, termasuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, serta pelayanan umum dan jasa pemerintah. “Ada tarif khusus. Yang terpenting adalah barang-barang pokok tidak akan terkena PPN,” ujar Airlangga.
Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan berlaku bagi konsumen barang mewah. “PPN adalah undang-undang. Pemerintah akan melaksanakannya, namun hanya untuk barang-barang mewah secara selektif, sementara untuk rakyat lainnya tetap akan dilindungi,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (6/12).
Hari ini, Prabowo mengadakan rapat khusus mengenai pengenaan PPN 12%. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dengan kebijakan ini, diharapkan ekonomi Indonesia dapat terus tumbuh dan masyarakat dapat tetap merasakan perlindungan dari pemerintah.