Tindakan Tegas Kemenkominfo: Mencegah Penyebaran Konten Judi yang Merugikan Masyarakat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan bahwa sebanyak 2,7 juta konten judi online telah berhasil diputus aksesnya hingga 30 Juli 2024, sebagai bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Total konten yang telah diblokir tersebut merupakan hasil akumulasi dari periode 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.725.000 konten judi online.

Budi, perwakilan Kementerian Kominfo, menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara konkret dan tidak boleh hanya menjadi sebuah gimmick belaka. Selain memblokir akses ke situs-situs judi online, pihak Kementerian Kominfo juga berhasil menemukan lebih dari 7000 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan praktik judi online, dan merekomendasikan penutupannya kepada pihak terkait. Di samping itu, terdapat sekitar 20.000 kata kunci terkait judi online yang ditemukan di berbagai platform daring seperti Google, Meta, dan lainnya.

Kementerian Kominfo menyatakan komitmennya untuk terus memerangi praktik judi online yang meresahkan, meskipun bersifat lintas negara. Budi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai judi online kepada aparat penegak hukum, daripada memperkeruh situasi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah melakukan dua strategi baru dalam upaya pemberantasan judi online. Pertama, menutup akses dari tiga VPN gratis yang sering digunakan masyarakat untuk mengakses situs judi online dari luar negeri. Kedua, meminta operator seluler untuk membatasi maksimal transfer pulsa sebesar Rp1 juta per hari, guna menghindari transaksi judi online yang menggunakan pulsa sebagai alat pembayaran.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal seperti judi online. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online. Semoga upaya pemberantasan judi online ini dapat memberikan efek positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *