DPR Pastikan Awasi Kebijakan Jual Gas Elpiji 3 Kg Melalui Pangkalan Resmi

DPR Pastikan Awasi Kebijakan Jual Gas Elpiji 3 Kg Melalui Pangkalan Resmi

DPR memastikan akan mengawasi kebijakan pemerintah terkait penjualan gas elpiji berukuran 3 kilogram melalui pangkalan resmi. Penjualan elpiji berukuran 3 kg melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi mulai tanggal 1 Februari 2025. Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi kebijakan tersebut dengan mendapatkan laporan dari dapil dan masyarakat.

Andre berharap kebijakan ini dapat efektif dalam mendistribusikan elpiji 3 kg secara tepat sasaran. Jika tidak efektif, maka akan dievaluasi. Politikus Partai Gerindra ini juga mengajak publik untuk melihat implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Kebijakan ini diambil demi kepentingan rakyat agar masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji sesuai harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Pengecer yang berminat untuk menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen setelah kebijakan ini diimplementasikan, tanpa melalui pengecer.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan. Diharapkan dengan rantai distribusi yang lebih singkat, harga elpiji 3 kg dapat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat dan harga elpiji bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari kita dukung kebijakan ini untuk kebaikan bersama.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *