Managing Director Amcham Indonesia, Lydia Ruddy, mengungkapkan bahwa aturan konten lokal di Indonesia, seperti kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menjadi salah satu hambatan besar bagi investor Amerika Serikat (AS) untuk berinvestasi. Menurutnya, investor AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk berinvestasi di Indonesia jika tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia merancang kebijakan TKDN untuk melindungi investasi manufaktur dalam negeri, termasuk penanaman modal asing. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga permintaan pasar domestik, terutama dari belanja pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, kebijakan TKDN juga dibuat untuk mengamankan permintaan produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik, seperti ponsel, komputer genggam, tablet (HKT), televisi, dan lainnya, yang sebagian besar didorong oleh belanja konsumsi rumah tangga. Meskipun bertujuan untuk melindungi produk lokal, kebijakan TKDN tetap memberikan ruang bagi investasi asing untuk berkembang di Indonesia.
Produk manufaktur dari investasi asing dapat masuk pasar domestik melalui tiga jalur utama, yaitu belanja pemerintah, BUMN/BUMD, dan konsumsi rumah tangga, terutama untuk produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik. Kebijakan TKDN berfungsi sebagai landasan strategis untuk memperkuat ekosistem manufaktur Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pasar domestik Indonesia memiliki potensi besar, terutama untuk produk manufaktur. Belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun pada tahun 2024, sementara belanja konsumsi rumah tangga untuk produk HKT mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Pertumbuhan jumlah penduduk dengan rekening di atas Rp 2 miliar juga terus meningkat setiap tahun, menunjukkan indikasi daya beli masyarakat yang kuat.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diproyeksikan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028, yang semakin memperkuat peluang pasar domestik. Daya tarik pasar domestik yang besar harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN.
Kebijakan TKDN memberikan jaminan bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan menjual produknya di Indonesia. Semua produk manufaktur, tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor, berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Febri menegaskan bahwa kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur, baik dari industri kecil, menengah, besar, maupun dari perusahaan manufaktur global dengan teknologi tinggi. Semua memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan TKDN, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan investasi asing di Indonesia dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Investor asing diharapkan dapat memanfaatkan potensi besar pasar domestik Indonesia untuk mengembangkan bisnis mereka.