Pemerintahan baru sering kali membawa perubahan, terutama dalam hal pergantian nama program, kebijakan, dan nomenklatur di berbagai kementerian atau lembaga. Salah satu potensi perubahan nomenklatur terjadi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada periode Kabinet Kerja (2014-2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dimasukkan ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi yang kemudian berganti nama menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sementara itu, direktorat jenderal lainnya seperti Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketika Kabinet Indonesia Maju terbentuk pada 23 Oktober 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan ke dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2021, dalam perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Anter Venus menilai bahwa terdapat kelebihan dan kekurangan terkait pemisahan maupun penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Kemendikbudristek.
Menurut Venus, ketika Dikti dipisahkan seperti pada periode pemerintahan sebelumnya, unit-unit tersebut memiliki kesempatan untuk fokus pada penelitian dengan tingkat pendanaan, anggaran, dan pembinaan yang lebih tinggi. Namun, apabila digabung dalam Kemendikbudristek, efeknya adalah integrasi pendidikan dari jenjang paling dasar hingga pendidikan tinggi.
Venus menyatakan bahwa integrasi pendidikan seperti ini dapat menciptakan kesinambungan kebijakan yang lebih baik. Meskipun demikian, ia tidak keberatan jika posisi Dikti di pemerintahan baru nantinya berubah, karena ia percaya pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur dan struktur di Kemendikbudristek merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan sistem pendidikan dan riset di Indonesia. Semua keputusan yang diambil harus dipertimbangkan secara matang demi kepentingan kemajuan pendidikan di tanah air.