Penyebab Pemerintah Berhenti Salurkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil karena terdapat perubahan dalam nomenklatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Surat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan BPDPKS yang diterbitkan pada 14 Januari 2025 menyatakan kebijakan tersebut.

Surat tersebut memberitahukan mengenai penghentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS), serta operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS). Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengumpulan Dana BPDPKS ditujukan kepada bank mitra BPDPKS, lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, dan lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.

“Sehubungan dengan perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS mulai tanggal 18 Januari 2025, kami ingin memberitahukan bahwa dokumen pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS harus disampaikan ke BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat tanggal 15 Januari 2025,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Kamis (16/1).

Setelah tanggal tersebut, penyaluran akan diproses kembali setelah SOTK BPDPKS selesai, tanpa batas waktu yang ditentukan. Semoga pengumuman ini dapat dipahami dan dijadikan acuan bagi semua pihak yang terlibat. Terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *