PKS Menyambut Positif Pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

PKS merespons dengan baik pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) oleh DPR dalam rapat paripurna pada hari Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Tuti Elfita, Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak, dan Keluarga BPKK DPP PKS, partai tersebut menekankan betapa pentingnya cara pandang dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi ibu dan anak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keluarga.

PKS menegaskan apresiasi terhadap peran aktif ayah dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan dukungan kepada keluarga guna mencapai kesejahteraan optimal. Tuti Elfita mengungkapkan bahwa kesejahteraan ibu dan anak tidak dapat dipisahkan dari konsep keluarga, dan keterlibatan ayah memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan tersebut.

Salah satu poin yang diapresiasi oleh PKS adalah penambahan kata “ayah” dalam UU KIA, yang menegaskan kewajiban ayah terhadap keluarga serta peran negara melalui lembaga asuhan anak. Regulasi cuti melahirkan juga menjadi sorotan PKS, di mana penambahan ketentuan untuk kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter diapresiasi.

PKS juga mengakomodasi usulan dan aspirasi masyarakat serta memperhatikan aspek keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa dalam UU KIA. Pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja serta hak untuk mendapatkan tempat dan waktu yang memadai untuk melaksanakan laktasi selama jam kerja juga menjadi poin penting yang diapresiasi oleh partai tersebut.

Di samping itu, PKS juga mencermati hak-hak ibu dan anak yang memiliki disabilitas serta pentingnya mencatat pemberian donor ASI sebagai faktor yang berpengaruh terhadap masa depan anak dalam konteks perkawinan. Meskipun memberikan apresiasi, PKS juga mengemukakan catatan kritis terhadap beberapa aspek UU KIA, termasuk tidak dimasukkannya Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.

PKS berharap UU KIA dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi fondasi yang kokoh untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan serta dukungan yang lebih baik bagi keluarga dalam memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *